BONTANG – Sebuah kontrakan di Kelurahan Bontang Baru menjadi lokasi penggerebekan aparat kepolisian setelah mendapat laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika. Seorang mahasiswa berinisial MH (25) diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 12,24 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Jalan Suryanata. Diduga kuat, tempat tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bontang bergerak cepat melakukan penggerebekan. Hasilnya, MH ditemukan di dalam kamar kontrakan bersama 27 paket Sabu yang telah dikemas siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 potongan sedotan dan tujuh bungkus plastik berisi Sabu.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Rihard Nixon.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran Sabu tersebut.
Tidak ada komentar