M Amin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kutim Gantikan Yulianus Palangiran

KUTIM – Muhammad Amin resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kutim, menggantikan Yulianus Palangiran yang mengundurkan diri dari keanggotaan lantaran berganti partai politik.

Melalui rapat paripurna ke-2 masa persidangan tahun 2022-2023, M Amin resmi berstatus anggota DPRD Kutim setelah melakukan pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Joni, Ketua DPRD Kutim yang sekaligus pimpinan rapat menyambut hangat M Amin yang resmi menyandang status anggota DPRD yang baru dari Fraksi Demokrat. Ia pun mengucapkan selamat datang.

“Semoga dengan telah bergabung secara resmi pada hari ini, DPRD Kutim semakin solid ke depan. Permasalahan yang kami hadapi bersama demi kepentingan masyarakat sangatlah berat dan semakin kompleks. Dengan demikian, sangatlah dibutuhkan perhatian dan rasa tanggung jawab yang tinggi dari kami semua dalam melaksanakannya,” ujar Joni.

Dijelaskannya, kebersamaan langkah dan pandangan hendaknya disikapi dengan arif dan bijaksana. Sehingga, segala permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan berhasil sesuai dengan yang diinginkan.

M Amin resmi menggantikan posisi Yulianus Palangiran di kursi DPRD Kabupaten Kutim sisa masa jabatan 2019-2022. (Ramlah/Media Kaltim)

“Segala perbedaan pendapat dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat jaganlah dijadikan perdebatan yang panjang dan jurang pemisah di antara kita semua, tapi hendaknya kami musyawarahkan untuk mencapai kata mufakat,” tutur Joni.

Menurut Joni, kemajuan Kutim ke depan merupakan tekad atau komitmen eksekutif dan legislatif bersama koordinasi pimpinan daerah Kutai Timur, serta elemen masyarakat lainnya.

Sementara M Amin yang ditemui usai dilantik mengucapkan rasa syukur atas proses pengambilan sumpah yang berjalan dengan lancar.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada DPC Partai Demokrat Kutim yang telah mendukungnya. “InsyaAllah saya akan bekerja sesuai dengan tupoksi saya, ada beberapa program di masyarakat terkait sarana prasarana umum,” tutupnya.

Untuk diketahui, penyematan status M Amin sebagai wakil rakyat, telah melalui proses dan tahapan administrasi dan kepartaian. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.1.4.2/04/W.POD.II/2023 tentang pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kutim yakni Yulianus Palangiran dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kutim masa jabatan 2019/2024 dan berdasarkan nomor 100.1.4.2/05/W.POD.II/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW M Amin sebagai anggota DPRD Kutim masa jabatan 2019-2024.