Tujuh orang tersangka kini sudah diamankan untuk menjalani proses berikutnya. (Adit/memonesia.com)
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meringkus tujuh orang penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6 kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan teh asal Malaysia.
Selasa (26/1) pagi, Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika lintas kota ini. Kegiatan ini dipimpin Wakil Kepala Polda Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto. Dia didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul; dan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana.
Kepada awak media, Hariyanto mengatakan, kasus ini diungkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama Polresta Samrinda. Adapun waktu penyelidikannya dilakukan selama sepekan pada tahun ini.
“Dari tanggal 15 sampai 22 Januari, Dit Reskoba bersama dengan Polresta Samarinda bisa mengungkap jaringan narkotika,” kata jenderal bintang satu itu.
Dari kurun waktu tersebut, tim gabungan berhasil meringkus tujuh pelaku kejahatan narkotika di dua kota berbeda. Enam pelaku ditangkap di Samarinda. Sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di Balikpapan.
“Dari tangan para pelaku itu kami mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak kurang-lebih 6 kilogram,” sebut Hariyanto.
Selain mengamankan sabu-sabu, di tangan para pelaku yang tak disebutkan identitasnya itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya terkait transaksi narkoba. Seperti handphone, plastik klip bening hingga uang tunai. “Semua barang buktinya sudah kami amankan,” beber Hariyanto.
Kini ketujuh penjahat narkoba itu telah mendekam di Rumah Tahanan Markas Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut. (Adit)
Tidak ada komentar