KALTIM – Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulant, Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa, berinisial BAS (49), memasuki babak baru.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kubar resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kubar pada Kamis (12/6/2025).
Tersangka BAS, yang saat ini menjabat sebagai kepala kampung, dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyerahan berkas ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap, dan kami telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejari,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla, di hadapan media.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa oleh pemerintah desa. Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan desa dengan kondisi di lapangan.
“Beberapa kegiatan yang tercatat telah selesai 100 persen dalam laporan ternyata tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan rencana,” bebernya.
Beberapa proyek menjadi fokus penyidikan meliputi pengadaan ambulans senilai lebih dari Rp300 juta, pengembangan jalan menuju objek wisata, pengadaan bibit ternak, dan pengadaan pakan ternak. Dalam temuan penyidik, ambulans yang dilaporkan sudah tersedia, nyatanya tidak ada. Selain itu, proyek jalan dan pengadaan bibit ternak juga terindikasi bermasalah.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp914,71 juta akibat penyimpangan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Dana ini ditransfer langsung dari pusat ke kampung untuk pembangunan yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Polisi juga mengungkapkan masih ada sejumlah kegiatan lain yang tengah diselidiki, meskipun belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Polres Kubar berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas dan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika ada dugaan penyimpangan lainnya,” tutup Iptu Rangga Asprilla. (red)
Tidak ada komentar