Grafik pengembalian uang negara oleh Kejati Kaltim kurun waktu 2019. (Selamet Ruyadi/Memonesia.com)
MEMONESIA.COM- Pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara tertinggi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, sepanjang 2019 sebanyak Rp 11,3 miliar penyelamatan uang negara dari sepuluh kabupaten kota.
Secara keseluruhan, uang negara yang diselamatkan itu berasal dari 52 kasus yang telah dieksekusi oleh kejaksaan.
Kasus terbanyak yang dieksekusi terdapat di Bontang. Dengan jumlah 15 kasus. Adapun uang negara yang diselamatkan yakni Rp 4,1 miliar.
Posisi kedua ditempati Samarinda dengan nilai penyelamatan uang negara Rp 3,4 miliar yang dihimpun dari tujuh kasus yang berbeda.
Kemudian disusul Kutai Timur (Kutim) dengan dua kasus dan uang negara yang dikembalikan Rp 2,2 miliar.
Jumlah penyelidikan terdapat 16, penyidikan 24, penuntutan total seluruhnya 30, dan jumlah perkara yang telah inkrah sebanyak 52 perkara.
Belum lama ini, pada malam pisah sambut Kajari Bontang, Agus Kurniawan juga mengatakan, jika kurun 2019 lembaga yang ia naungi kala itu meraih predikat tertinggi se-Kaltim.
“Merasa legah karena kasus tuntas dan tidak menjadi tunggakan,” sebut pria yang berpindah tugas ke Kejari Sabu Raijua itu. (Redaksi)