Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus.BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), upaya sosialisasi masif dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memahami klasifikasi izin sesuai tingkat risiko masing-masing kegiatan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa sistem berbasis risiko bukan sekadar perubahan teknis dalam pengurusan izin, tetapi merupakan paradigma baru dalam tata kelola usaha di Indonesia. Regulasi ini menilai setiap kegiatan usaha dari aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, hingga penggunaan sumber daya.
“Pendekatan ini membantu pemerintah melakukan pengawasan yang lebih efisien, tapi di sisi lain pelaku usaha juga harus benar-benar tahu posisi dan kategori usahanya. Kalau salah klasifikasi, proses perizinan bisa macet,” ujar Idrus, Rabu (22/10/2025).
Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dibagi menjadi empat tingkatan risiko. Untuk risiko rendah, cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kategori menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha yang siap memenuhi standar tertentu. Risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan. Sedangkan untuk risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB, izin usaha, dan Sertifikat Standar bila dipersyaratkan.
Idrus menambahkan, klasifikasi tidak hanya berdasarkan tingkat risiko, tetapi juga skala usaha. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil antara Rp1 hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp5 hingga Rp10 miliar—semuanya di luar nilai tanah dan bangunan.
“Skala dan risiko usaha ini saling terkait. Semakin tinggi risikonya, semakin banyak dokumen dan standar yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap sistem ini penting agar pelaku usaha tidak salah langkah. Masih banyak kasus di mana pengusaha kecil tersendat dalam pengurusan izin karena kurang memahami kategori risikonya, padahal sistem OSS berbasis risiko dirancang untuk mempercepat proses, bukan mempersulit.
“Makanya kami gencarkan sosialisasi. Kami ingin semua pelaku usaha di Bontang memahami aturan ini sejak awal agar tidak ada yang tertinggal dalam proses legalisasi,” ucap Idrus.
Tidak ada komentar