DIBUI: Pelaku penjambretan di Jalan Sultan Hasanuddin kini menjalani penyidikan. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG- Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan dua warga Kelurahan Gunung Elai, yakni AD (20) dan HE (20).
Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Mewabahnya Virus Corona, Residivis Ini Dibui Lagi
Hanya membutuhkan waktu empat jam, kedua pelaku diamankan Tim Rajawali yang bekerjasama Polsek Bontang Utara dan Selatan, di Jalan MH Thamrin Kecamatan Bontang Utara, Kamis (26/03).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi dari korban pukul 13.00 Wita, petugas segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Benar saja, sekira pukul 17.00 Wita keduanya pun diamankan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Bontang,” jelas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku bermula saat korban memainkan gawai di teras rumahnya. Kedua pelaku datang mengenderai sepeda motor, satu dari mereka turun dari kendaraan lalu merebut handphone korban.
“Setelah merebut handphone korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi,” sebutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 juta.
Polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku, serta satu unit handphone milik korban. Sementara itu penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana Pencurian. (*)