Memonesia.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin turut mengomentari keputusan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penghapusan tenaga honorer di Indonesia.
Menurutnya, Kaltim adalah provinsi yang tidak akan melakukan penghapusan tenaga honor maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebab, hal tersebut mengacu pada kebijaksanaan Gubernur Kaltim terdahulu, priode 2018-2023, Isran Noor.
“Di Kaltim, gubernur yang lama kan sebelum purna tugas sudah membuat statemen bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” ungkapnya, beberapa waktu lalu di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Meskipun Presiden Jokowi telah mengambil keputusan tersebut dan sudah menyiarkannya ke seluruh penjuru. Namun, ia tetap yakin jika tidak ada satupun honorer maupun TPP yang akan diberhentikan.
“Selain Presiden, gubernur terdahulu juga membuat statemen secara terang-terangan bahwa tidak ada satu pun tenaga honorer di Kaltim yang diberhentikan. Kalau Pemerintah Pusat tidak memberikan anggarannya, daerah yang akan membayarkan gaji mereka,” jelasnya.
Jahidin merasa bahwa keputusan Gubernur Kaltim yang baru saja purna tugas, Isran Noor, telah menciptakan kebijakan efektif dalam mengatur daerahnya sendiri, yakni dengan memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membayar gaji tenaga honorer.
“Kepala daerah kan punya kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Mereka kan bisa mendapatkan gaji dari sumber APBD Kaltim, kita bisa bayar gaji para honorer ini,” terangnya.
Jika honorer ini diberhentikan lanjut Jahidin, itu akan menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru. Dampaknya, pengangguran di Bumi Kalimantan akan semakin meningkat karena pemberhentian secara besar-besaran.
“Kalau kita berhentikan mereka, kemana lagi mereka mencari pekerjaan,” tegasnya.
Komitmen Kaltim terhadap tenaga honorer sangat jelas. Mengingat, kebijakan Gubernur terdahulu, Isran Noor yang dianggap sangat bijaksana dan perlu dipertahankan. Sehingga, tidak mungkin gubernur berikutnya maupun Pj Gubernur Akmal Malik untuk mematahkan kebijakan itu.
“Kebijakan gubernur lama perlu kita tindak lanjuti, hal yang dianggap baik itu tentu perlu dipertahankan. Apalagi APBD Kaltim cukup meningkat, jadi tentu kita mendukung untuk tidak ada penghapusan. Karena yang kita berhentikan itu adalah keluarga kita sendiri, dimana mereka mau mencari pekerjaan kalau sampai diberhentikan,” urainya.
“Apalagi yang usianya diatas 40-50 tahun itu, mau masuk ke perusahaan swasta saja tidak mungkin diterima lagi. Saya kira gubernur berikutnya dan Pj gubernur sekarang harus mengikuti arahan gubernur lama, karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh beliau (Isran Noor),” sambungnya. (adv)