Total PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Berau mencapai 1.546 yang telah menerima SK pada akhir 2025. Foto (Zal/Memonesia)BERAU – Isu pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di Kabupaten Berau. Di tengah tekanan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Berau mengaku belum menerima informasi resmi dari pusat, tetapi mulai mencermati dampak kebijakan itu ke daerah.
Isu ini muncul seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan itu mendorong efisiensi belanja pegawai di daerah, sementara kebutuhan tenaga kerja di lapangan belum otomatis berkurang.
Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat soal kebijakan yang mengarah pada pemberhentian PPPK. Meski begitu, isu tersebut dinilai tidak bisa diabaikan.
“Kami belum menerima informasi resmi. Tapi ini tentu menjadi perhatian bagi kami di daerah,” ujarnya kepada Berau Terkini, Senin (30/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai memimpin apel setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Di tengah belum adanya kepastian dari pusat, pemerintah daerah kini berada dalam posisi yang tidak sederhana.
Di satu sisi, daerah diminta menyesuaikan belanja pegawai. Di sisi lain, PPPK masih dibutuhkan untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.
Sri menegaskan, pengurangan tenaga kerja bukan langkah yang mudah diambil dalam kondisi sekarang. Menurut dia, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas di OPD.
“Kalau mereka tidak bekerja, siapa yang akan melaksanakan tugas-tugas itu? Kami masih sangat membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti skema PPPK yang sejak awal merupakan kebijakan pemerintah pusat sejak era Presiden Joko Widodo. Namun saat kebijakan itu dijalankan, beban pembiayaannya justru ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Menurutnya, kondisi itu menjadi persoalan tersendiri bagi daerah. Sebab, daerah harus menanggung program pusat di tengah ruang fiskal yang juga terbatas.
“Seharusnya karena ini program pusat, pembiayaannya juga dari pusat. Tapi saat ini daerah yang menanggung,” jelasnya.
Dengan total belanja pegawai di Kabupaten Berau mencapai sekitar Rp1,3 triliun, pemerintah daerah kini menghadapi tekanan untuk menjaga keseimbangan fiskal. Situasi itu membuat penyesuaian anggaran tidak bisa dihindari.
Namun Pemkab Berau mengaku belum mengambil jalan dengan memberhentikan pegawai. Pemerintah daerah memilih melakukan efisiensi di sejumlah sektor lain, termasuk memangkas kegiatan dan operasional OPD agar belanja pegawai tetap bisa dipenuhi.
“Kami tidak serta-merta memberhentikan pegawai. Karena di satu sisi mereka dibutuhkan, di sisi lain ini menyangkut keberlangsungan pelayanan,” katanya.
Sri berharap pemerintah pusat segera memberi kejelasan arah kebijakan. Ia juga meminta agar penerapan UU HKPD tidak langsung berujung pada tekanan terhadap tenaga PPPK di daerah.
Menurut dia, daerah membutuhkan solusi yang realistis agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa harus mengorbankan tenaga kerja yang masih dibutuhkan. Harapan itu, kata dia, juga menyangkut kepastian bagi para PPPK yang saat ini mulai dihantui isu PHK massal.
“Harapannya ada solusi yang tidak membebani daerah maupun masyarakat,” tutupnya.
Tidak ada komentar