Hingga Kini, Sengketa Lahan Antara PT MDP dan Ahli Waris Tak Kunjung Selesai

Redaksi
23 Jul 2024 10:43
DPRD Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan di PT. Marga Dinamik Perkasa (MDP), Bontang Lestari, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (23/7/2024).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad. Ia menyebutkan, ini merupakan RDP lanjutan di sekitar bulan April 2024 lalu.

Baca juga: Hingga Kini, Sengketa Lahan Antara PT MDP dan Ahli Waris Tak Kunjung Selesai

Perselisihan sengketa lahan ini terjadi antara PT MDP dan pemilik tanah mendiang Rexon, yang diwakili oleh ahli waris dan tim hukum.

Politisi Hanura itu mengungkapkan, awalnya pihak perusahaan membeli lahan ke pemilik tanah. Tetapi, dalam proses pembangunannya, PT MDP membangun pabriknya melebihi batas dari pembelian yang tercatat.

“Bangunan perusahaan ini melewati area yang telah disepakati, dari keterangan ahli waris PT MDP mengambil lahan mendiang Pak Rexon seluas 30 x 200 meter,” jelasnya.

Pihak keluarga pun tidak menerima akan hal ini dan mengajukan surat ke DPRD Bontang, untuk melakukan RDP. Tetapi, dirinya menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP lanjutan ini.

Alasan pihak perusahaan tidak bisa menghadiri RDP tersebut, karena pimpinan perusahaan tersebut berada di luar kota.

“Tidak ada satupun yang bisa mewakili dan mengambil keputusan untuk kelanjutan sengketa tanah tersebut, karena pimpinannya sedang keluar kota,” imbuhnya.

Baca juga: Dewan Bontang Berharap Orang Tua Berikan Pengetahuan Dini Tentang Kekerasan pada Anak

Namun, hasil dari RDP sebelumnya, PT MDP mau mengganti rugi atas lahan yang diambil untuk pembangunan perusahaannya, kepada pihak ahlin waris.

Pihaknya akan mengadakan RDP lanjutan dan dirinya menegaskan kepada perusahaan untuk hadir.  Ia menginginkan kisruh sengketa ini segera berakhir.

“Semoga PT MDP bisa menghadiri dan memberikan itikad baiknya kepada ahli waris,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x