Soal Proyek Mangkrak di Kutim, Basti Langi Minta Dinas PU Selesaikan di 2023

KUTIM – Beberapa proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan dari Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi. Ia menyebut proyek pembangunan yang tidak rampung dikerjakan kebanyakan infrastruktur umum, seperti drainase dan jalan umum.

“Seperti, drainase Jalan Yos Sudarso I, sampai hari ini kok masih mangkrak? padahal saya sebelum jadi anggota dewan itu pekerjaan sudah ada. Padahal itu MYT juga” tegasnya saat menyampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.

Lanjut Anggota Komisi A DPRD Kutim itu, pembangunan Drainase di Gang Anita masuk ke Jalan Ilham Maulana Folder, juga tidak rampung dikerjakan sejak masa pemerintahan Bupati Ismunandar. Selain itu, pembangunan jalan di Daerah Sangkulirang, Kantor Desa Sandaran, Jalan Kanal III dan Jalan Padat Karya tak kunjung dikerjakan.

“Maksud kita kepada PU, semua hal-hal seperti ini, harus dikerjakan kembali, diprogramkan kembali. Karena inikan anggaran besar. Pembangunan yang bersifat fasilitas umum yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sebaiknya kita prioritaskan,” tandasnya.

Panitia khusus (Pansus) DPRD Kutim, kata Basti juga sudah memberikan masukan yang sama. Ditambah dengan persoalan Silpa yang terjadi pada anggaran 2022, sudah menemui titik permasalahannya. Dengan begitu Dinas PU harus lebih teliti dan berkoordinasi dalam menyusun program kerja.

“Dari Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2022 Pemkab Kutim, realisasi pencapaian tergetnya sekitar 85 persen itu sudah bagus. Cuman memang ada beberapa hal yang kita berikan masukan terkait masalah Multi Years Contract ada yang tertunda, sehingga masuk di tahun 2023 ini akan dilelang, itu yang menjadi besar Silpanya. Karena adanya MYT itu yang tertunda kemarin,” kata Basti Sangga Langi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memberikan masukan terkait hutang pembangunan yang masih ada dapat direalisasikan pada anggaran 2023. Termasuk pekerjaan Multi Years Contract (MYC) atau kontrak tahun jamak yang tertunda tahun lalu. “Ini yang menjadi besar silpanya, karena ada penundaan pekerjaan MYC,” tutupnya.