KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 pada Kamis (21/11/2024) malam.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah yang mewakili Pjs Bupati, Sekretaris Dewan Juliansyah, 21 anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna ke-19 saya nyatakan dibuka,” ujar Jimmi membuka rapat.
Dalam sambutannya, Jimmi menegaskan bahwa APBD merupakan elemen strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen vital untuk mengatur dan mengarahkan perekonomian daerah.
“APBD adalah instrumen fiskal pemerintah daerah untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan. Fungsi utamanya adalah mendukung pelaksanaan program pemerintah yang bertujuan menyejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Proses penyusunan APBD, lanjut Jimmi, dimulai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara DPRD dan pemerintah daerah. Setelah disepakati melalui nota kesepakatan, KUA dan PPAS menjadi dasar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
“Rancangan ini disampaikan bersama nota keuangan sebagai dokumen pendukung, sesuai amanat Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya batas waktu dalam pengajuan rancangan APBD. “Sesuai aturan, kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran berjalan,” tambahnya.
Rapat ini menandai langkah awal DPRD dan Pemkab Kutim dalam menetapkan anggaran yang akan menjadi acuan pembangunan di tahun 2025. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan detail untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
No Comments