Gami Bawis Ditetapkan Kemkumham sebagai Kekayaan Intelektual Kota Bontang

BONTANG – Gami Bawis resmi ditetapkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Kota Bontang. Penetapan itu dilakukan langusung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 3 Juni 2024.

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang mendaftarkan Gami Bawis sebagai makanan khas Bontang ke HAKI Kemenkumham.

Disebutkan Wali Kota Bontang, Basri Rase, fungsi utama HAKI adalah untuk melindungi produk berdasarkan penciptaan dan eksploitasi penemuan, merek dagang, desain, konten kreatif atau aset tidak berwujud lainnya.

Hal ini dilakukan, lantaran banyaknya penjual gami bawis yang ada di luar Bontang. Padahal Ikan Bawis merupakan hewan endemik asli Kota Bontang. Ia menyebutkan, jenis Ikan Bawis di Bontang hanya memiliki kemiripan dengan Ikan Bawis yang ada di Kabupaten Lombok.

“Walaupun sejenis Bawis ada di kota lain, tapi itu berbeda mulai dari rasa dan tekstur. Ikan Bawis hanya ada di dua kota, yakni Bontang dan Lombok,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Dirinya berharap, Ikan Bawis dengan sambel gami itu, bisa membawa perkembangan di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata di Kota Bontang. Sejalan dengan berkembangnya Ibu Kota Negara (IKN) baru, Ia tidak ingin Bontang bergantung pada bidang industri saja.

Disisi lain, Kepala Dispoparekraf Bontang, Rafidah mengungkapkan, pihaknya telah berusaha membawa Gami Bawis sebagai produk ikonik Bontang.

Tak hanya Gami Bawis, ia menginginkan adanya produk lain yang akan mengikuti ketenaran Gami Bawis.

“Kami juga melakukan workshop mengenai cara memasak Bawi Gamis untuk membuka peluang usaha bagi peserta,” pungkasnya.