Ilustrasi.BONTANG – Fenomena “bangun dulu, urus izin belakangan” masih menjadi persoalan klasik di Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menilai kebiasaan ini tak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko hukum bagi pemilik bangunan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa legalitas bangunan bukan sekadar formalitas administratif. Izin bangunan, kata dia, merupakan bentuk perlindungan hukum agar pemilik memiliki kekuatan sah terhadap aset yang dimilikinya.
“Masih banyak masyarakat yang membangun tanpa izin, baru setelah berdiri baru datang untuk mengurus legalitasnya,” ujar Idrus, Rabu (22/10/2025).
Ia mengingatkan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proyek dimulai. Namun, di lapangan, aturan tersebut kerap diabaikan. Banyak warga memilih mengesampingkan perizinan karena dianggap ribet atau tidak mendesak.
“Kesadaran masyarakat memang masih rendah. Padahal izin itu penting agar bangunan diakui secara hukum,” tegasnya.
Kondisi ini, lanjut Idrus, sering berujung pada persoalan ketika terjadi sengketa tanah atau pelanggaran tata ruang. Tanpa izin resmi, pemerintah tidak memiliki dasar kuat untuk melindungi bangunan tersebut secara hukum.
“Kalau sudah terlanjur berdiri, ruang gerak kami terbatas. Untuk membongkar bangunan tanpa izin pun harus melalui keputusan pengadilan,” ujarnya.
DPMPTSP Bontang kini berupaya menekan fenomena tersebut dengan memperkuat sosialisasi dan edukasi publik. Warga diimbau untuk mengurus izin sejak awal, bukan setelah proyek selesai. Langkah preventif ini dianggap lebih efektif dibanding penindakan setelah pelanggaran terjadi.
“Pengurusan izin sebelum membangun itu bukan beban, tapi bentuk tanggung jawab terhadap ketertiban lingkungan,” kata Idrus.
Tidak ada komentar