BONTANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengajak umat Islam untuk menghindari pembelian produk pro Israel. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan dukungan terhadap perjuangan Palestina sebagai wajib, sementara mendukung agresi Israel dianggap haram.
Latar belakang fatwa ini adalah serangan Israel ke Gaza yang telah menelan korban jiwa dan merusak fasilitas di wilayah tersebut. Indonesia, termasuk Kota Bontang, turut mengutuk keras serangan tersebut dan menyatakan dukungan kuat terhadap Palestina.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyambut baik fatwa MUI ini. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengikuti fatwa tersebut untuk menghindari produk yang diduga mendukung penjajahan atas Palestina.
“Dalam fatwa yang dikeluarkan itu tidak memberikan detail daftar produk mana saja yang haram, jadi kami mengembalikan keputusan konsumsi atau penggunaan produk yang diduga terafiliasi pro Israel kepada masyarakat,” ujar Hasdam.
Meskipun mengakui pentingnya aspek ekonomi, Hasdam menegaskan bahwa keputusan untuk menghindari produk terafiliasi pro Israel adalah langkah moral yang mendukung perjuangan Palestina. Ia juga menyampaikan bahwa beberapa restoran cepat saji yang terafiliasi berkomitmen untuk menyerap sumber daya manusia dari anak-anak Bontang.
“Sisi ekonomi tak bisa diabaikan, kami akan selalu menyerahkan keputusan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Fatwa MUI ini menjadi panggilan moral untuk masyarakat, sementara pemerintah daerah berharap agar langkah ini dapat diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan dari berbagai kalangan di Kota Bontang. (adv)
Tidak ada komentar