BONTANG — Eramart yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, Kota Bontang, menghadapi peringatan serius dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pasalnya, meski sudah mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sejumlah izin penting lainnya masih belum terpenuhi.
Beberapa izin yang menjadi sorotan di antaranya Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika Era Mart gagal memenuhi persyaratan ini dalam waktu yang ditentukan, konsekuensi tegas akan diterapkan.
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda dari DPMPTSP Bontang, mengatakan pihaknya memberikan tambahan waktu selama satu bulan kepada Eramart untuk melengkapi semua dokumen tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) setempat.
“Kami memberi tenggat waktu satu bulan untuk mereka menyelesaikan semua perizinan yang belum dipenuhi. Jika mereka tidak mematuhi hingga batas waktu, maka operasional Eramart akan dihentikan,” tegas Idrus, Kamis (7/11/2024).
Idrus menambahkan bahwa meski DPMPTSP mendukung pertumbuhan investasi di Bontang, aturan perizinan adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan. “Kami sangat mendorong investasi, tetapi tetap ada regulasi yang harus dipenuhi. Ini bukan soal menghambat, melainkan memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Pihaknya berharap Eramart memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan izin-izin yang masih kurang. Namun, jika tidak ada kemajuan, tindakan tegas seperti pencabutan SKRK hingga pemasangan garis polisi akan diterapkan.
“Kami tidak main-main soal ini. Apabila izin tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebulan, kami akan mengambil langkah tegas,” tambahnya lagi.
Eramart dikabarkan berencana menggelar peluncuran besar dalam waktu beberapa bulan ke depan. Namun, DPMPTSP menegaskan, tanpa pemenuhan seluruh persyaratan hukum, mereka tidak akan memberikan lampu hijau untuk aktivitas operasional.
“Tentu kami ingin mendukung perkembangan bisnis di Bontang. Tapi jangan sampai masyarakat berpikir bahwa aspek perizinan bisa diabaikan begitu saja,” kata Idrus.
Eramart kini dalam posisi sulit: melengkapi dokumen dalam waktu sebulan, atau bersiap menghadapi sanksi keras. Pengawasan ketat akan terus dilakukan oleh DPMPTSP untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin berakhir dengan tindakan penutupan, tetapi semua ini kembali ke pihak Eramart. Kalau mereka abaikan, maka operasional mereka pasti terganggu,” tutup Idrus dengan nada serius.
Peringatan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan investasi yang telah ditetapkan. Di sisi lain, DPMPTSP berupaya menjaga iklim investasi tetap sehat, tanpa mengorbankan prinsip tata kelola kota yang teratur.