Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur.BONTANG – Masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bontang kini semakin dimudahkan dalam mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menghadirkan layanan digital yang memungkinkan pengajuan sepenuhnya daring, cepat, dan tanpa biaya.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan, layanan SPPL digital dirancang untuk mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan transparansi.
“Pemohon hanya perlu memenuhi empat persyaratan utama: mengunggah scan KTP, konfirmasi atau rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang, mencantumkan email atau nomor WhatsApp aktif, dan membubuhi dokumen dengan materai,” jelas Aspiannur, Jumat (21/11/2025).
Dengan sistem ini, pengurusan SPPL dapat selesai maksimal tiga hari kerja. “Masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu bolak-balik ke kantor. Semua proses dapat dilakukan dari rumah atau kantor, cukup melalui sistem daring kami,” tambahnya.
Keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama DPMPTSP. Setiap pengajuan akan mendapat nomor registrasi resmi yang tersimpan di server perizinan, sehingga dokumen tidak dapat dipalsukan. Layanan ini juga dirancang aman bagi pemohon dan petugas yang memproses dokumen.
Selain itu, DPMPTSP melakukan evaluasi rutin minimal setahun sekali untuk menilai efektivitas layanan, menemukan kendala, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Layanan SPPL digital ini menunjukkan bagaimana transformasi birokrasi bisa nyata dan bermanfaat. Tujuan kami bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga memastikan dokumen sesuai regulasi dan pelayanan lebih ramah teknologi bagi masyarakat,” tandasnya.
Tidak ada komentar