Truk melintas tanpa penutup bak di Jalan Wahab Syahrani, Bukit Pelangi, Sangatta Utara. (Memonesia/Han)SANGATTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) kembali menyoroti maraknya truk pengangkut material galian C yang beroperasi tanpa terpal penutup. Temuan ini disebut menjadi salah satu pelanggaran paling sering terdeteksi, baik melalui pemantauan Area Traffic Control System (ATCS) maupun observasi langsung petugas.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim, Abdul Muis, mengatakan truk bermuatan tanah, pasir, atau batu yang melintas tanpa penutup sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Material yang jatuh ke badan jalan dapat membuat permukaan licin dan memicu kecelakaan.
“Material seperti tanah, pasir, atau batu yang diangkut tanpa penutup sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Material yang tercecer dapat menyebabkan jalan licin,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap truk galian C wajib menggunakan terpal sesuai aturan perundang-undangan. Namun, masih banyak pengemudi dan pengusaha angkutan yang memilih mengabaikan aturan demi efisiensi waktu bongkar-muat atau menekan biaya operasional.
“Ini temuan yang paling sering kami lihat, baik dari pantauan kamera maupun laporan warga. Melalui ATCS, petugas dapat melihat dengan jelas kondisi kendaraan yang melintas di simpang-simpang berlampu,” tegasnya.
Dishub mencatat setiap pelanggaran dengan rekaman visual, lalu meneruskan temuan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan penindakan, seperti kepolisian atau bidang pengawasan terkait.
“Kami menekankan bahwa kewenangan Dishub sebatas pemantauan dan koordinasi, bukan penindakan langsung,” tambah Muis.
Selain meneruskan temuan pelanggaran, Dishub Kutim juga berencana memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha tambang dan transportasi mengenai pentingnya keselamatan dalam pengoperasian angkutan barang. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan menekan risiko kecelakaan.
“Keselamatan tidak dapat hanya mengandalkan teknologi pemantauan, tetapi juga kesadaran pelaku usaha untuk mengikuti aturan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar