Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (eksposkaltim)
BONTANG – DPRD Bontang turut menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Alasan penolakan lantaran akan merugikan peran pekerja Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menyampaikan, UU sebelumnya sudah bagus karena mengandung sistem upah minimum.
Sedangkan UU yang baru disahkan tidak mengandung itu. UU ini tidak ada pesangon ataupun tenaga kerja bulanan.
Baca Juga : Angka Covid-19 Membengkak, Bakhtiar Wakkang Desak Pemkot Bontang Adakan Alat PCR
Selain itu, UU sebelumnya tenaga asing hanya bisa memasuki 72 bidang pekerjaan. Sedangkan UU yang baru tenaga asing bisa memasuki 270 bidang pekerjaan.
“Buruh Indonesia yang skillnya sudah di bawah akan kehilangan kesempatan bekerja,” katanya, Kamis (08/10).
Pernyataan penolakan disampaikan dalam Munas Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram, NTB), 11-13 Maret 2020.
“DPRD Bontang berkomitmen terhadap nasib rakyat Indonesia, khususnya Kota Bontang,” imbuh politikus Gerindra itu. (*)