BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang tengah mempersiapkan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif. Produk hukum tersebut murni insiasi anggota DPRD untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masalah wakaf nantinya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya menyelesaikan Raperda tersebut. Ia mengaku tahapan raperda telah mencapai pada pembahasan pasal-pasal, bahkan progresnya mancapai 60 persen.
Baca juga: Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Dinilai Adrofdita Menambah Spot Wisata Bontang
“Mungkin dalam dua kali pertemuan lagi raperda ini sudah bisa difinalkan,” bebernya, usai memimpin rapat kerja antara Komisi III DPRD Bontang, bersama tim pembahasan Raperda Pemerintah Kota Bontang, Kemenag Bontang dan Badan Wakaf Bontang, Senin (15/7/2024).
Kebutuhan perlindungan hukum terhadap masalah wakaf di Kota Bontang sangat mendesak. Bahkan, Abdul Malik kerap menemui banyak masalah, terutama terkait tanah atau bangunan yang telah diwakafkan tetapi masih menyangkut masalah sengketa.
Maka dari itu, kata dia, dengan terbentuknya perda wakaf setidaknya dapat meminimalisir potensi permasalahan wakaf, mengatur wakaf secara efektif. Meskipun berdasarkan undang-undang wakaf daerah tidak diwajibkan memiliki perda, inisiatif ini diambil untuk menjawab kebutuhan di lapangan nantinya.
“Raperda ini diusung dari inisiatif DPRD Kota Bontang, yang berkaca pada fakta permasalahan dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Baca juga: Amir Tosina Ingin Berbas Pantai Berlaku Program Kotaku Seperti Selambai
Legislator PKS tersebut mengilustrasikan beberapa masalah yang terjadi akibat kurangnya pengaturan wakaf, seperti sengketa tanah wakaf untuk rumah ibadah atau pemakaman umum.
“Contohnya, jika ada rumah ibadah di waktu lampau telah diwakafkan dan tidak ada masalah. Bertahun-tahun kemudian tanahnya dipermasalahkan,” katanya.
Perda ini diharapkan dapat memaksimalkan peran Badan Wakaf Indonesia dalam mengelola wakaf. “Peraturan wakaf perlu dibawahi oleh payung hukum agar semua aspek wakaf, baik harta maupun perdagangannya, bisa diatur dengan baik,” tandas Abdul Malik.