BONTANG – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Aneka Usaha Jasa (AUJ), di Sekretariat DPRD Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (16/7/24).
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menjelaskan bahwa perumda merupakan induk perusahaan, yang memiliki tujuh bisnis anak perusahaan, dengan adanya regulasi yang baru, bisa mengakomodir seluruh kepentingan yang ada dalam perusahaan.
Nantinya, perda tersebut akan menjadi regulasi untuk mengatur aturan yang ada, seperti cara pengelolaannya, aset, kepemilikannya, peran pemerintah dan DPRD.
Ia menyebutkan, sebelum menjadi Perumda, dulu sebutannya adalah perusda, sejak adanya regulasi baru. Ia mengatakan, pada rancangan perda tersebut dijelaskan kerangka acuan kinerja struktur bagan organisasi dari perumda itu sendiri.
“Sudah dijabarkan cukup banyak pasal-pasalnya, ini baru kita mulai bahas isi rancangan perda tersebut,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya aturan tersebut, di masa depan perumda bisa menjadi lebih mandiri lagi. Terutama terkait peningkatan kontribusi kepada Kota Bontang, sebab status perumda adalah badan usaha milik daerah yang sudah seharusnya memberikan keuntungan.
“Untuk saat ini yang terpenting perusahaan milik pemerintah ini bisa sehat dulu lah, tidak terlilit hutang,” bebernya.
Sebab, jika induk perusahaan tidak sehat, maka anak perusahaan akan lebih tidak sehat. Oleh karena itu, politikus Partai Golkar itu menegaskan adanya struktur perusahaan tersebut yang jelas.