BPK Kaltim Periksa Pembangunan Klinik Rawat Jalan RSUD Bontang

DIPERIKSA: BKP Kaltim menyasar pembagunan klinik rawat jalan RSUD Taman Husada Bontang. Hasil pekerjaan tahap dua ini diperiksa untuk mencocokan data yang dimiliki kontraktor. (Arsyad/Memonesia.com)

BONTANG- Pembagunan klinik rawat jalan RSUD Taman Husada Bontang, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Dalam pemeriksaan bangunan tahap kedua tersebut ditemukan ketidaksesuain pemasangan sejumlah item, seperti stop kontak dan pipa.

Bahkan, PT Gemilang Utama Alen sebagai pemenang tender tahap dua tak mampu menyelesaikan pekerjaan selama kontrak berlangsung, bahkan penambahan waktu yang diberikan selama 50 hari tak bisa dimaksimalkan.

“Kontraktor siap menyelesaikan pekerjaan yang tidak sesuai. Selebihnya tidak ada temuan lain,” ujar PPTK pembangunan tahap dua gedung klinik rawat jalan RSUD Taman Husada Bontang, Eko Mashudi.

Ia menyampaikan, kekurangan pekerjaan yang belum terselesaikan hanya berupa pengadaan tandon air dan pengecatan. Disebutkan, secara keseluruhan pada tahap itu kontraktor hanya mampu menyelesaikan 96 persen.

Selama pemeriksaan berlangsung yang dimulai sekira pukul 09.00-15.00 Wita, Rabu (12/02), Tim BPK Kaltim didampingi perwakilan Inspektorat Daerah Bontang, pihak rumah sakit, maupun kontraktor pekerjaan.

“Secara resmi hasil pemeriksaan belum diserahkan ke kami. Tapi hasilnya sesuai data yang terlampir dari kontraktor,” jelas mantan Lurah Bontang Kuala itu.

Sementara itu, Tim BPK Kaltim yang ditemui awak media masih enggan memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan. Salah satu anggota tim menyarankan untuk bertemu dengan PPTK pembangunan tahap dua gedung klinik rawat jalan RSUD Taman Husada Bontang.

Di lokasi yang sama, Koordinator Pelaksana PT Gemilang Utama Alen Rahmat Malik mengakui adanya keterlambatan pekerjaan. Menurutnya, hal itu disebabkan keterlambatan pengiriman material beton, sehingga banyak waktu terbuang untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi waktunya tetap tidak cukup,” sebut pria berbadan gempal tersebut bersama sejumlah koleganya.

Diketahui, pengajuan pembangunan tahap dua gedung klinik rawat jalan RSUD Taman Husada Bontang dilakukan sejak 2012 dengan total anggaran yang dibutuhkan sebanyak 56 miliar. Realisasi pembangunan tahap pertama pembangunan dua lantai yang difungsikan sebagai lokasi parkir 2018.

Kala itu, pemenang tendernya yakni PT Griya Fortuna Buun dengan anggaran pembangunan Rp 12 miliar dari APBD murni 2018. Selama kontrak berlangsung yaiyu 6 bulan, perusahaan asal Kalimantan Tengah itu hanya mampu menyelesaikan 90 persen.

Sesuai hasil pekerjaan, pemkot hanya membayar Rp 10 miliar Desember 2018.  Masa perpanjangan kerja selama 50 hari dimaksimalkan kontraktor untuk mencapai hasil 100 persen. Sisa pembayaran tersebut dilakukan pemkot September 2019 pada anggaran APBD  Perubahan, namun dengan catatan perusahaan harus membayar denda Rp 290 juta.

Pembangunan tahap dua, dilanjutkan pada 2019 dengan total anggaran Rp 12,5 miliar dari APBD Murni. Tander dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dengan penawaran Rp 11,2 miliar. Kontrak yang berakhir Desember 2019, pekerjaan hanya 85 persen.

Pemkot pun lantas membayar sesuai hasil pekerjaan, atau sebesar Rp 9 milia. Perpanjangan masa kerja selama 50 hari berakhir 10 Februari 2020. Kontraktor lagi-lagi harus membayar denda kurang lebih Rp 300 juta.

Rencananya, pemkot akan melunasi utang sebesar Rp miliar dalam pengajuan anggaran APBD Perubahan 2020.  Lanjutan tahap kedua tersebut meliputi pembangunan lantai satu, dua, tiga.  (Arsyad Mustar)