Ilustrasi Chatgpt.BONTANG – Upaya mewujudkan Kota Layak Anak terus diperkuat Pemerintah Kota Bontang. Salah satu langkah yang kini dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah penerapan larangan penuh terhadap seluruh bentuk reklame rokok di wilayah kota.
Larangan ini merupakan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menutup seluruh ruang promosi rokok, termasuk media luar ruang maupun titik publik strategis.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, memastikan instansinya sudah berhenti menerbitkan izin reklame rokok sejak regulasi tersebut berlaku. Ia menegaskan komitmen itu saat ditemui belum lama ini.
“Kalau aturannya melarang, tidak mungkin kami keluarkan izin. Jadi semua bentuk reklame rokok otomatis tidak bisa dipasang,” ujarnya.
Awal 2025, pihaknya sempat menemukan sejumlah papan reklame rokok yang terpasang tanpa izin dan tanpa membayar pajak daerah. Seluruhnya dipasang di luar prosedur sehingga langsung ditindak bersama tim gabungan.
“Itu semua dipasang tanpa izin. Karena itu kami lakukan penertiban dan pencabutan. Reklame rokok tidak ada dasar izinnya, sehingga wajib dicopot,” jelasnya.
Aspiannur menyebut sebagian besar pemasangan ilegal itu berada di kawasan Patimura dan sejumlah ruas jalan protokol. Setelah operasi dilakukan secara intensif, hampir semua titik reklame ilegal berhasil dibersihkan.
“Saat ini sudah bersih. Kami turun bersama untuk memastikan tidak ada yang tersisa,” tegasnya.
Ia menekankan larangan reklame rokok tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
Aspiannur berharap masyarakat maupun pelaku usaha ikut mematuhi ketentuan tersebut. “Kalau ada yang masih memasang, tentu akan langsung kami tertibkan. Kami tidak kompromi karena aturannya jelas,” ujarnya.
Tidak ada komentar