Ananda Moeis Sebut Penyandang Disabilitas Perlu Diberi Hak dan Kesempatan Setara

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Ist)

Memonesia.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, mengungkapkan jika mengenali potensi penyandang disabilitas itu sangat penting. Pasalnya, ini merupakan langkah penting dalam pembangunan masyarakat yang inklusif di Bumi Etam.

Namun perlu diketahui, bahwa inklusi bukan hanya tentang memberi akses fisik, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Ketika potensi penyandang disabilitas diakui, masyarakat menjadi lebih inklusif dan ramah terhadap semua individu.

“Sebelum mengarahkan ke lapangan kerja yang sesuai, memahami kemampuan mereka itu sangat penting. Karena ketika kita tahu sahabat-sahabat penyandang disabilitas potensinya dimana, jadinya nanti pada saat penyaluran mereka mau bekerja dimana, itu akan lebih mudah, gitu loh, ungkapnya.

Ananda Moeis juga menyoroti pentingnya pendidikan bagi sahabat-sahabat penyandang disabilitas, baik pendidikan formal maupun informal. Terutama, dalam mengembangkan potensi penyandang disabilitas.

Menurutnya, potensi seseorang dengan disabilitas tidak dapat tergali dan diasah dengan baik tanpa pendidikan yang memadai.

“Tapi potensi tanpa digali dan diasahkan juga nggak bisa dong. Jadi melakukan penggalian dan pengasahan itu juga sangat penting. Ini kembali lagi ke pendidikannya, baik formal maupun informal,” tegasnya.

Kemudian soal implementasi peraturan terkait pemberian kesempatan bekerja paling sedikit 1 (satu) persen untuk penyandang disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja di dinas-dinas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perusahaan. Ia menyebutkan bahwa aturan itu telah ada di Provinsi Kaltim.

Namun, ia menekankan perlunya pemantauan untuk memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik. Tujuannya, agar sahabat-sahabat disabilitas di Bumi Mulawarman dapat terakomodir juga.

“Nanti akan kita monitor kalau untuk hal itu. Tapi yang pasti, itu sudah ada di peraturan. Berapa persen tenaga kerja itu harus ada dari penyandang disabilitas. Kalau nggak salah kan 1 atau 2 persen. Ada minimalnya itu,” bebernya. (adv)