KUTIM – Rapat Paripurna ke-7 Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim melahirkan peraturan daerah tentang kesepakatan penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim sebesar Rp 35 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD yang nantinya akan disalurkan secara bertahap.
“Saya meminta BPR menerapkan kebijakan dan rencana bisnis yang memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah,” terang Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Selain usaha kecil, bank pelat merah itu diminta membuka peluang kepada pengusaha yang lebih besar. Pasalnya, semua transaksi akan berdampak pada perekonomian di Kutim. Apalagi keuntungan BPR akan diserahkan ke kas pemkab.
“Silakan jajaki kerja sama dengan para kontraktor. Sehingga cakupan layanan BPR semakin luas. Semakin luas jangkauan, otomatis BPR semakin sehat. Tapi, prioritas utama UMKM. Ingat, ada komisaris yang menjadi wakil Pemkab Kutim memonitor kegiatan di BPR,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur BPR Kutim Saptoro memberikan apresiasi kepada Pemkab dan DPRD Kutim. Sebab telah menyetujui penyertaan modal. Mengingat, penyertaan modal tersebut akan meningkatkan BPR dalam memberikan pelayanan kepada pelaku UMKM.
“Ini menjadi modal kami untuk memaksimalkan jangkauan layanan. Sampai sekarang kami hanya memiliki 10 kantor kas dari 18 kecamatan. Semoga modal ini semakin memperluas jangkauan pelayanan BPR,” singkatnya.