Barang bukti yang disita polisi dari tersangka. (Dok. Polsek Sangkulirang)
KUTAI TIMUR – Seorang pria bernama Bahtiar (36) diringkus jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutim. Lantaran kedapatan memiliki sabu 1,18 gram. Penangkapan tersangka sekira pukul 16.30 Wita, Jumat (12/02), di kawasan Jalan Poros GM Desa Sempayau.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di GM Desa Sempayau, sering dilakukan transaksi narkotika,” sebut Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu.
Berdasarkan laporan itu, dilakukan penyelidikan. Lantas polisi menuju TKP menggunakan speed sekitar 1,5 jam lamanya. Damiatus menyampaikan, sersangka sudah diincar sejak beberapa bulan terakhir.
“Setelah tiba di lokasi, polisi hentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama seorang temannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poke sabu dalam kotak rokok, kantong celena sebelah kiri tersangka,” tuturnya.
Interogasi awal polisi, pria asal Pare-Pare Sulawesi Selatan itu mengakui jika sabu yang dibawa merupakan miliknya. Selain itu ada pula 1 plastik klip kosong, handphone, celana jeans, dan kotak rokok turut diamankan. Tersangka kini sudah mendekam di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses berikutnya. (*/Fajri Sunaryo)