Jangan Ditiru! Dua Perempuan Bobol Minimarket, Pura-pura jadi Pegawai

Ilustrasi. (Int)

MEMONESIA.COM – Dua perempuan di Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi lantaran membobol minimarket kawasan Jati Sampurna. Berbagai cara dilakukan untuk melancarkan aksinya. Modus mereka salah satunya dengan menggunakan seragam agar menyerupai pegawai minimarket tersebut.

“Mereka menyamarkan diri dengan menggunakan pakaian minimarket itu untuk mengelabui masyarakat di sana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip kompas.com, Kamis (11/02/2021).

Dua perempuan itu yakni SF (27) dan AFC (26). Yusri menjelaskan, saat beraksi hanya SF yang menggunakan seragam serupa minimarket. Namun, ia tak menjelaskan dari mana seragam minimarket tersangka itu didapat. Penyidik masih mendalami kedua tersangka yang mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

“Hanya SF yang menggunakan (seragam) karena dia yang masuk ke dalam. Saat ini kami masih dalami, termasuk pengakuannya baru satu kali,” kata dia.

Aksi terakhirnya yakni 29 Januari 2021 lalu. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh polisi, keduanya diketahui belum memiliki pasangan hidup (suami) dan tinggal bersama di salah satu kontrakan. Adapun hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan foya-foya

Yusri menjelaskan, kartu identitas SF yang tertinggal di minimarket tersebut menjadi awal pengungkapan. Pekerja minimarket pada saat akan kerja melihat minimarket sudah jebol. Saat pengecekan menemukan KTP. Kemudian dilaporkan ke kepolisian.

SF dan ACF yang merupakan satu tempat tinggal awalnya terbesit untuk mencuri. Saat itu SF yang merupakan inisiator pencurian telah menyiapkan cara dan sejumlah alat untuk beraksi. Kemudian mereka berkeliling melihat minimarket yang sepi atau tutup.

Pelaku yang membawa mobil memarkirkan kendaraan persis di depan minimarket dengan posisi kepala kendaraan menghadap jalan dengan tujuan mudah untuk melarikan diri. SF masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat yang sudah disiapkan

Saat itu SF mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga hingga kebutuhan makanan untuk menjalani hidup di kontrakan. Sementara AFC menunggu di luar sambil melihat situasi dan membantu mengangkat hasil curiannya. Setelah itu, barang dimasukan kendaraan dan melarikan diri.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar. Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sumber: Kompas.com)