Dok. Polsek Sangatta Utara.
KUTAI TIMUR – Seorang pemuda berinisial R (27) dicegat personil Polsubsektor Teluk Pandan, lantaran diketahui membawa sabu-sabu dari Kelurahan Loktuan, Bontang.
“Kami cegat tersangka di kawasan Bukit Kusnodo,” sebut Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kapolsek Sangatta Utara Iptu Yoshimata Judodiningrat.
Penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa pertigaan Bukit Kusnodo menjadi tempat peredaran sabu. Tersangka R pun jadi mangsanya yang ketahuan membawa sabu 0,36 gram.
Ia dibekuk di Jalan Kayu Mas, Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan, Kutai Timur, Sabtu (06/02) sekira pukul 11.00 Wita. Yoshimata menyampaikan, tersangka menaruh barang haram itu ke saku celana bagian kiri belakang.
“Penggeladahan yang kami lakukan, ditemukan satu poket kecil sabu. Tersangka mengaku mengambil barang itu dari Loktuan,” tuturnya.
Sementara itu, teterangan tersangka kepada polisi saat penangkapan, ingin mengantar sabu karena ada yang memesan. Nah, upah dari hasil pengantaran akan digunakan untuk membeli minuman keras.
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan Polsek Sangatta Utara. R dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)