Ilustrasi AiMEMONESIA.COM, Bontang – Perselisihan antarpetugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang berujung proses hukum. Seorang petugas berinisial AK (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerang rekan kerjanya menggunakan senjata tajam.
AK diamankan polisi dari kediamannya di kawasan Loktuan, Bontang, Kamis (3/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah salah satu korban melaporkan perkelahian yang terjadi di Pos Pelayanan Disdamkartan Loktuan pada Senin (31/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra melalui Ipda Markus Sihotang membenarkan penangkapan tersebut. Penyidik bergerak setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan AK.
“Setelah laporan kami terima dari korban, anggota langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya tersangka diamankan di rumahnya di Loktuan,” katanya, Kamis (3/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sangkur tactical berwarna hitam dengan panjang sekitar 35 sentimeter. Senjata itu diduga digunakan dalam perkelahian.
Markus menjelaskan, insiden bermula dari persoalan perlengkapan kerja yang digunakan para petugas saat menjalankan tugas malam. Peralatan tersebut dinilai tidak dibersihkan dengan baik setelah digunakan.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Situasi semakin memanas hingga terjadi kontak fisik di antara petugas.
Di tengah perkelahian, salah seorang petugas diduga mengambil sangkur dan menggunakannya. Seorang petugas lain yang berupaya melerai justru ikut terkena serangan.
Akibat kejadian tersebut, dua petugas mengalami luka. Salah satu korban mengalami luka di bagian dada, sedangkan petugas yang berusaha melerai mengalami luka pada paha.
“Keduanya sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit,” beber Markus.
Atas perbuatannya, AK kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Markus menyebut perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi selanjutnya akan memproses kasus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk proses selanjutnya kami serahkan sesuai tahapan hukum. Nanti pengadilan yang akan menentukan bagaimana perkara ini diputus,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar konflik, termasuk perselisihan di lingkungan kerja, tidak diselesaikan dengan kekerasan. Menurutnya, persoalan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pengendalian emosi.
“Perselisihan apa pun sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi dan menahan emosi. Jangan sampai masalah kecil berkembang menjadi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya.
Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengatakan kondisi kelelahan setelah menjalankan tugas turut memengaruhi situasi. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan perlengkapan kerja kemudian berkembang karena emosi para petugas tidak terkendali.
“Awalnya ada yang mempermasalahkan perlengkapan setelah digunakan. Karena kondisi masih lelah setelah bertugas, persoalan itu kemudian berkembang dan emosi tidak terkendali,” jelasnya. (*)
Tidak ada komentar