Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati. (Memonesia/Lia)BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar lebih disiplin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Peringatan ini sejalan dengan kebijakan baru Kementerian Investasi/BKPM yang mulai menerapkan sanksi administratif otomatis bagi usaha yang terlambat atau tidak melapor.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati, mengatakan bahwa mulai periode LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025, sistem akan langsung mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis (SP1) otomatis bagi pelaku usaha yang lalai.
“Ini langkah pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tertib administrasi. Kami berharap pelaku usaha di Bontang dapat mematuhi ketentuan ini dengan menyampaikan LKPM tepat waktu,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan bahwa LKPM merupakan instrumen vital dalam pemantauan realisasi investasi daerah. Data yang disampaikan pelaku usaha menjadi dasar evaluasi sekaligus bahan penyusunan kebijakan pemerintah ke depan.
“Kami juga mendampingi pelaku usaha agar memahami tata cara pelaporan LKPM secara daring dan membuka layanan konsultasi bagi yang mengalami kendala,” tambahnya.
Menurutnya, kelalaian melapor dapat berlanjut pada sanksi administratif lain yang bersifat bertahap. Karena itu, pelaku usaha diminta lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan agar tidak terdampak aturan baru yang kini diterapkan secara otomatis.
“Jangan tunggu sampai terkena sanksi. Mari bersama kita ciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing di Kota Bontang,” pesannya.
Tidak ada komentar