BONTANG – Nafsu tak terbendung membawa BH (24), pria asal Muara Badak, Kutai Kartanegara, ke balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi setelah diduga memperkosa NR (20), perempuan dengan disabilitas mental yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah korban, Minggu (27/7/2025). Saat itu, NR sedang seorang diri. Menyadari kondisi korban yang memiliki keterbatasan mental, BH diduga dengan sengaja memanfaatkan situasi untuk menuruti hasratnya.
“Pelaku ini tetangga korban, dan sudah tahu kondisi korban sejak lama. Tapi tetap nekat melakukan,” ungkap Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mewakili Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap BH. Dua hari setelah kejadian, Selasa (29/7/2025), ia diringkus di kediamannya di Desa Gas Alam 1, Kecamatan Muara Badak.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban curiga dengan gelagat anak mereka. Setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya, orang tua NR segera melapor ke Polsek Muara Badak. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat lembar pakaian milik korban dan satu kasur spring bed biru yang digunakan saat kejadian.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan karena korbannya perempuan dengan disabilitas. Kami akan menangani perkara ini secara serius dan memastikan pelaku dihukum setimpal,” tegas Iptu Danang.
Kini, BH ditahan dan dijerat pasal tentang persetubuhan terhadap penyandang disabilitas. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap kelompok rentan.
Tidak ada komentar