KUTIM – Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat, saat ini, nasibnya kian tidak menentu, pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi maupun lembaga pemerintah, tepatnya pada 28 November mendatang.
Mananggapai hal tersebut, Anggota DPRD Siang Geah, pun angkat bicara, menurutnya, keberadaan tenaga honorer masih sangat di butuhkan, khususnya oleh pemerintah daerah, di Kabupaten Kutim, yang memiliki luas wilayah 35 ribu kilometer persegi atau setara Provinsi Jawa Barat dan Banten ini.
“Kalau kita mengandalkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada saat ini, saya yakin pasti mereka (pemerintah) juga akan kewalahan, dan tidak akan maksimal dalam memberikan pelanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meskipun saat ini, pemerintah sudah melakukan perekrutan pegawai melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), dan salah satunya berasal dari para tenaga honorer, sebagai salah satu solusi untuk menutupi kekurangan tenaga kerja yang ada di pemerintahan, namun, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebut, keberadaan para tenaga honorer masih sangat di butuhkan.
“Saya kira, kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, terkait bagaiman masa depan tenaga honorer kita, dan mudahan bisa di akomodir untuk bisa menjadi PPPK,” ucap Siang Geah.