KUTIM – Panitia khusus (Pansus) DRPD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberi sejumlah catatan terhadap penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2022. Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna Ke 8 tentang penyampaian rekomendasi dewan terhadap LKPJ Bupati TA 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD, JI Soekarno Hatta, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa(16/5/2023).
David Rante, selaku Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim menyampaikan telah melakukan pembahasan bersama internalnya terkait laporan hasil kinerja Bupati Kutim sepanjang 2022 yang tertuang dalam LKPJ. Alhasil Pansus DPRD telah memperoleh gambaran atas kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2022, disertai pencapaian hasil juga segala problematika permasalahan yang dihadapi.
“Sebagaimana nota pengantar LKPJ Bupati Kutim TA 2022 yang telah dibacakan pada tanggal 29 Maret 2023 maka gambaran kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2022 disertai gambaran pencapaian hasil beserta segala problematika yang dihadapi perlu untuk ditinjau oleh DPRD Kutim sebagai perwujudan dari Langkah kongkrit untuk penyempurnaan kinerja pemerintahan di masa mendatang. Atas dasar itulah maka perlu dibentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan terkait LKPJ Bupati Kutim TA 2022,” tendasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi internalnya, tiap Perangkat Daerah ungkap David, ditemukan jika capaian kinerja berada di angka rata-rata 80 hingga 95 persen dengan jumlah silpa yang sebagian besar berasal dari perjalanan dinas, pembayaran gaji, selisih harga pengadaan barang dengan e-katalog, program yang tidak terlaksana karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan seperti masalah keterbatasan waktu pelaksanaan program.
“Selain itu Panitia Khusus juga mempertanyakan beberapa hal yang terkait dengan program yang dilaksanakan dalam keterkaitannya dengan visi dan misi Bupati Kutai Timur termasuk seberapa besar presentase capaian visi dan misi tersebut pada tahun anggaran 2022. Panitia Khusus pun menerima sejumlah penjelasan dari Perangkat Daerah untuk peningkatan kinerja di masa mendatang,” pungkasnya.
David mengaku selama masa pembahasan Panitia Khusus juga menemukan jika sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan pada LKPJ sebelumnya harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan sebagaimana mestinya karena Pansus DRPD masih menemukan sejumlah permasalahan yang sama dan telah dituangkan dalam rekomendasi LKPJ sebelumnya.
Seperti masalah inventarisasi hutang dan asset, masalah penambahan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis, pembangunan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, eksplorasi sektor diluar tambang dan perkebunan sawit untuk PAD Kutai Timur dan antisipasi pasca tambang.
“LKPJ Bupati Kutim TA 2022 ini masalah yang sama masih ditemukan sehingga Pansus meminta agar rekomendasi Pansus dalam LKPJ 2022 ini harus dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementera itu Ketua DRPD Kutim Joni, mengatakan pembentukan Pansus DPRD Kutim merupakan wujud dari salah satu fungsi pengawasan atas kinerja pemerintah daerah semasa periode 5 tahun berlangsung. Dengan tujuan memastikan proses penyelenggaranaan pemerintah dan pembangunan dearah tetap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tetap pada tujuan utama yakni memperhatikan kepentingan umum masyarakat.
Melalui fungsi pengawasan sambung Joni, maka DPRD berhak meminta Keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintahan daerah, berhak melakukan rapat kerja dengan Bupati/Wakil Bupati dan perangkat daerah, berhak mengadakan rapat dengar pendapat, berhak mengajukan pertanyaan serta melakukan kunjungan kerja ke lapangan yang semuanya terkait dengan pertanggungjawaban dalam menjalankan pemerintahan.
“LKPJ Bupati TA 2022 yang saat ini dibahas adalah laporan kinerja Pemkab Kutim di Tahun kedua masa penugasan. Ini juga tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026,” tutupnya.