Tim Nightmare Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu, Satu Perempuan

(Dok. Polsek Muara Wahau)

KUTAI TIMUR – Tim Nightmare Polsek Muara Wahau berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hanya sehari, para pelaku diringkus di lokasi berbeda.

Patroli yang dilakukan personil Polsek Muara Wahau, Jumat (05/03), justru menjadi petaka bagi tersangka. Desa Nehas Liah Bing menjadi salah satu lokasi tujuan, lantaran diduga sebagai tempat transaksi sabu.

Sekira pukul 21.00 Wita, polisi mendatangi kediaman tersangka RI (26). Hasilnya ditemukan 1 poket sabu seberat 0,36 gram yang disimpan tersangka di atas ambal.

“Anggota di lokasi juga menemukan uang Rp 300 ribu. Diduga hasil penjualan barang haram itu,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (06/03).

RI satu-satunya perempuan yang terlibat dalam kasus ini. Kepada polisi, RI mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya yakni IA (25). Atas informasi itu Tim Nightmare segera mencari tersangka lainnya. Penangkapan kembali terjadi yang tak jauh dari lokasi pertama.

Kediaman IA digerebek polisi. Satu bungkus plastik yang berisi 2 poket sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri tersangka. IA juga mengaku jika dirinya yang memberi sabu kepada RI.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanphone, 1 sepeda motor merk Kawasaki Ninja 4T, 1 sendokan plastik, 6 plastik klip bening, dan 1 plastik klip tempat menyimpan sabu.

Sabtu (06/03) sekitar pukul 00.30, tersangka lain yakni GN (29) terciduk polisi saat menyambangi rumah RI. Dengan sigap, aparat kemudian menyergap dan melakukan pemeriksaan.

“Tersangka GN sedang membawa sabu 1,01 gram. Kami juga amankan sebuah handphone dan sepeda motor,” jelasnya. Berselang 1 setengah jam tersangka keempat juga diamankan dirumahnya, yakni JA (43).

Penggeladahan yang dilakukan, ditemukan sabu 10 poket dan berbagai barang bukti lainnya. “JA mengaku jadi bandar sejak 6 bulan lalu,” tambahnya.

Keempatnya kini diamankan di Polsek Muara Wahau. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)