SIMPAN NARKOTIKA: Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus jajaran Polres Bontang di lokasi yang sama. (Humas Polres Bontang)
BONTANG- Hanya butuh sehari, tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus diringkus jajaran Polres Bontang. Mereka saling berhubungan, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial LI (26).
Selain LI terdapat dua tersangka lainnya, yakni IR (24) dan RE (22) diamankan lebih awal di lokasi yang sama, Jalan Baronang, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, sekira pukul 17.30 Wita, Sabtu (11/01).
Penangkapan terhadap IR diketahui memiliki sabu 0,42 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam. Pun dengan pengakuannya terhadap polisi jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
Sabu itu diakui diperoleh dari tersangka RE. Berselang sekitar 15 menit, RE juga berhasil diamankan. Tak tanggung-tanggung, pria pengangguran tersebut menyimpan sabu 3,47 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil.
“Pelaku kedua juga mengaku jika barang itu diperoleh dari LI,” jelas Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Setelah memperoleh informasi itu, polisi terus bergerak melakukan pengembangan. Tak sia-sia, LI pun diringkus. Hasil penggeledahan ia terbukti memiliki sabu 4,36 gram.
Ketiganya lantas digiring ke Polres Bontang untuk menjalani proses selanjutnya. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan dari para pelaku. Seperti uang tunai dengan total Rp 400 ribu, alat hisap sabu, beberapa unit handphone, serta klip plastik.
Diketahui, memasuki 2020 setidaknya empat pelaku yang diringkus. Sebelumnya Satreskoba Polres Bontang mengamankan seorang warga Loktuan berinisial Tr (42) tertangkap basah menyimpan barang haram tersebut 5 gram. (Arsyad Mustar/Verdian Saputra)