Rapat Komisi II dengan Diskop-UKMP Bontang terkain izin waralaba. (memonesia.com)
BONTANG – Swalayan Waralaba Indomaret dan Alfamidi yang beroperasi di Bontang, mendapat sorotan dari anggota dewan. Menggunakan brand lokal untuk mengelabui pembuatan perizinan.
Anggota Komisi II Nursalam membeberkan berbagai kejanggalan atas swalayan tersebut. Menurutnya, perlu ada teguran dari pemerintah setempat jika perizinan dan brand yang dijual tidak sesuai.
“Bahkan ada yang tidak menggunakan logo swalayan terkait, padahal isinya adalah swalayan Indomaret,” sebut Nursalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkain izin waralaba, Selasa (19/10).
Ia menegaskan, ada peraturan pemerintah setempat yang musti jadi dipatuhi. Yakni Perwali Nomor 34 tahun 2018 mengenai Aturan Pembatasan Pemberian Izin Usaha Waralaba. “Mustinya ada penegakan aturan yang jelas apabila tidak sesuai perizinan,” tambahnya.
Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Bontang Doddy Rosdian menjelaskan, 7 waralaba mengajukan izin, hanya ada 3 yang sesuai peruntukan, dan 4 yang mengajukan izin toko biasa.
“Yang memiliki izin usaha toko modern ada 13 termasuk waralaba dan non waralaba. Dan ada 4 yang belum sesuai karena pengajuan awal perizinannya adalah toko biasa. Kesadaran perizinan masih rendah. Ini adalah tugas berat bagi OPD terkait,” tuturnya.
Dinas terkait selama ini sudah berupaya untuk menegakan aturan-aturan seperti melakukan sidak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada toko modern yang tidak sesuai perizinannya. (mam)
Tidak ada komentar