Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Hasdam (tengah) – (Humas Setwan – Sadam)
BONTANG – Sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Perda. Penyelesaian dan pembahasan DPRD dengan Pemkot Bontang dilakukan kurun waktu setahun.
Terhitung sejak Oktober 2019 – Oktober 2020, Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Hasdam menyebut sinergi dengan pemerintah terus terjalin dengan baik dalam menjalankan tiga fungsi legislatif.
“Fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan pengawasan,” katanya, di Auditorium 3D, Senin (12/10).
Ia menyampaikan, saat ini terdapat sejumlah raperda dalam pembahasan. Seperti Raperda tentang APBD 2021, maupun Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dan Raperda tentang perubahan APBD 2020.
Tak hanya itu, DPRD dan Pemkot Bontang juga telah melakukan pembahasan terkait penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid-19. Ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam penanganan Covid-19. (*)