KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 pembacaan pandangan fraksi tentang penyampaian nota pemerintah mengenai rancangan perubahan kebijakan umum KUA dan PPAS tahun 2023 pada Jumat (04/08/2023).
Rapat yang berlangsung pukul 15.00 Wita di ruang sidang utama DPRD tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua Dua Arfan, turut di hadiri mewakili pemerintah Plt Asisten Administrasi Umum Didi Herdiansyah, unsur Forkopimda, 21 anggota legislatif serta undangan lainya.
Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat yang di wakili oleh M Amin mengatakan, setelah mencermati nota pengantar Bupati pada rapat sebelumnya, maka fraksi Demokrat dalam menghadapi anggaran perubahan tahun 2023 berkomitmen untuk fokus dalam realisasi program-program yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Kami meyakini bahwa pendekatan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat perlu di terapkan dalam penyusunan APBD,” ujarnya.
Kemudian, pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), yang di bacakan oleh Muhammad Son Hata, menyebut, Dengan bertambahnya pendapatan daerah, maka bertambah pula tanggung jawab dalam mengalokasikan Anggaran, pihaknya meminta agar pemerintah benar-benar dapat mengelola dengan baik dan tepat sasaran.
Adanya peningkatan pendapatan daerah merupakan suatu hal yang positif sehingga perlu dilakukan langkah mempertahankan atau lebih meningkatkan lagi pendapatan daerah yang tentunya harus sejalan dan berbanding lurus dengan kemampuan daerah dalam menyerap anggaran.
“Mengingat, sampai saat ini penyerapan anggaran APBD sampai dengan triwulan II masih sangat minim di angka 26,33 % atau baru terealisasi sebesar Rp 1,5 Triliun dari alokasi yg sudah ditetapkan sebesar Rp 5,9 Triliun,” ucapnya.
Sementara itu, Siang Geah yang mewakili Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, menekankan pentingnya mematuhi tahapan perencanaan dalam penyusunan perencanaan penganggaran dan belanja daerah. pihaknya mengharapkan dalam penyususnan APBD P dan KUA PPA Perubahan tahun anggran 2023, agar memprioritaskan hasil Musyawarah Pembangunan (musrenbang) yang merupakan skala prioritas yang di usulkan oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan, yang tentunya usulan tersebut berasal dari hasil musyawarah atas kebutuhan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat.
Selanjutnya, dr Novel Tyty Paembonan mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, mengharapkan Pemerintah untuk melakukan penyempurnaan manajemen pengelolaan melalui optimalisasi program dan kegiatan untuk mewujudkan Pembangunan Infrastruktur dasar dan penciptaan daya serap serta melakukan percepatan pelaksanaan realisasi belanja infrastrutur Daerah.
“Termasuk, mengharapkan agar Pemerintah dalam pembahasan selanjutnya agar mempersiapkan data yang lebih terperinci dan mudah dipahami oleh SKPD yang terkait dengan kebijakan perubahan guna mempercepat, mengefisiankan dan efektifkan program sesuai waktu yang tersedia,” ujar pria berkacamata ini.
Melalui juru bicaranya, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Piter Palinggi menyebut, Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2023 dapat berjalan dengan catatan rancangan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, realisasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2023 agar berdayaguna dan berhasil guna.
Pesan khusus di sampaikan Basti Sanggalani mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutim, agar memaksimalkan pelaksanaan anggaran dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat apalagi di Era digitalisasi saat ini memacu Semua sistem pelaksanaan pemerintah berorientasi pada sistem komputerisasi untuk menghindari kebocoran-kebocoran anggaran sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan secara transparan dan akuntable.
Terakhir, anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Arang Jau yang mewakili Fraksi Golkar meminta agar, Pemerintah Daerah meningkatkan efektivitas mengarahkan penggunaan program kegiatan belanja modal yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat . termasuk dalam mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat tidak melebihi 20 sampai dengan 30 persen dari anggaran kegiatan prioritas.