BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, terus gencar menurunkan reklame berupa spanduk dan baliho yang tak memiliki izin juga kedaluwarsa. Penurunan tersebut bergantung pada data yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Baca Juga : Soal Tumpukan Sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Satpol PP Sebut Harus Ada Edukasi Sebelum Sanksi
“Setelah diturunkan, kami langsung membuat berita acaranya. Jadi semua terdata, sesuai pelanggaran suatu reklame,” jelas Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Wahyudi, Jumat (09/09).
Kurang lebih sepuluh reklame yang diturunkan setiap harinya. Setelah itu, semuanya langsung diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Eko Wahyudi menyampaikan, penurunan reklame pihaknya tentu tidak tebang pilih. Jika melanggar aturan, tentu ditindaklanjuti.
Baca Juga : Satpol PP Gencarkan Razia Reklame, PAD Bontang Ikut Naik
“Kami hanya menjalankan aturan. Dan Reklame ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena sebagai salah satu pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Eko melanjutkan, penurunan reklame dilakukan di berbagai jalan protokol maupun titik-titik lainnya. Jika tidak melakukan perizinan maupun tak memperpanjang masa berlaku, akan ditertibkan. “Jadi, setelah kami melakukan patroli ke pasar-pasar tradisional, para personil kemudian melanjutkan kegiatan penertiban reklame,” imbuhnya. (adv/kominfo/jhp)