\KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi B, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana se-Kalimantan Timur, Rabu (15/5/2024) pagi. Acara yang diprakarsai oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur ini berlangsung selama satu hari di Hotel Palmy Exclusive, Jalan SA Maulana Nomor 21.
Dalam wawancara setelah kegiatan, Achmad Junaidi menjelaskan bahwa Rakorda ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, BKKBN Kalimantan Timur, dan DKP3A se-Kalimantan Timur untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Rapat ini sangat krusial. Salah satu langkah urgent yang harus kita tindak lanjuti adalah pembuatan peraturan daerah, minimal peraturan bupati, yang mengatur grand design pengendalian penduduk dan keluarga berencana,” ujar Achmad Junaidi.
Kepala DKP3A Kaltim, Soraya, yang membuka Rakorda mewakili Sekretaris Provinsi Kaltim, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia meminta setiap daerah untuk segera menyusun Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK).
“Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, tujuh di antaranya sudah hampir selesai menyusun GDPK. Namun, tiga kabupaten/kota, termasuk Kutim, belum memulai atau menyusun GDPK,” jelas Soraya.
Ia berharap, setelah Rakorda, semua daerah dapat segera menyusun GDPK, dengan target penyelesaian paling lambat tahun 2025. Jika mengalami kesulitan, Soraya menganjurkan koordinasi langsung dengan pemerintah provinsi.
Kegiatan Rakorda ini juga menghadirkan beberapa narasumber berkompeten, antara lain Diana Lestari dari Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI), yang membahas optimalisasi bonus demografi untuk peningkatan SDM menuju Indonesia Emas 2045. Rabiatul Islamiah, Kepala DPPKBP3A Berau, menyampaikan materi tentang legalisasi perda dan GDPK, sementara Slamet Harahap dari Kabiro Hukum Setda Kaltim menjelaskan fasilitasi rancangan perda atau peraturan kepala daerah.
“Acara ini diharapkan dapat memberikan arahan dan solusi konkret untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengendalian penduduk serta keluarga berencana di seluruh Kalimantan Timur,” tutup Soraya.