Polresta Samarinda Tangguhkan Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Molotov

Admin
6 Sep 2025 10:04
Samarinda 0
1 menit membaca

SAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menangguhkan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul.

Keputusan itu diumumkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama, Jumat (5/9/2025). Acara turut dihadiri Wakapolresta Samarinda serta jajaran pimpinan Unmul, termasuk Rektor Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU, dan Wakil Rektor III.

Hendri menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga, penasihat hukum, dan pihak kampus. Polisi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar mahasiswa tetap bisa melanjutkan pendidikan.

“Penangguhan penahanan ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Keempat tersangka wajib lapor ke Satreskrim setiap Senin dan Kamis, serta dilarang meninggalkan Kota Samarinda. Jika syarat ini dilanggar, penangguhan bisa dicabut sewaktu-waktu,” tegas Hendri.

Ia menegaskan, penangguhan tidak menghentikan proses hukum. Penyelidikan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Rektor Unmul, Abdunnur, mengapresiasi langkah Polresta Samarinda. Menurutnya, kesempatan ini sangat penting agar mahasiswa yang bersangkutan bisa kembali fokus kuliah.

“Kami berterima kasih kepada Kapolresta dan jajaran atas penangguhan penahanan ini. Pihak kampus akan bertindak sebagai penjamin sekaligus mengawasi mahasiswa tersebut,” ujarnya.

Abdunnur juga mengingatkan seluruh mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara damai, tertib, dan tetap menjaga kondusivitas Kota Samarinda.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x