(Dok. BNNK Bontang)
BONTANG – Sebanyak 11 orang di Jalan Poros Bontang-Samarinda diringkus BNNK Bontang, lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Bahkan petugas mengamankan sabu-sabu 34,27 gram.
Kasi Pemberantasa Narkoba, BNNK Bontang AKP Winaryo mengatakan penggerebekan jaringan barang haram itu dilakukan 05 Maret 2021, sekira pukul 15.10 WITA, di kawasan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu-Kutai Kartanegara.
Sebuah rumah yang ditengarai menjadi tempat transaksi sabu segera didatangi petugas. Benar saja, pemilik rumah Sultan alias Bagong (38) didapati bersama 8 orang temannya sedang asyik melakukan pesta sabu.
“Kami menemukan sabu yang dibawa Mochtar. Sempat ingin melarikan diri dan membuang barang bukti,” kata Winaryo.
Tak sampai disitu, penggeledahan di sekitar rumah kembali dilakukan. Lagi-lagi ditemukan sabu yang disimpan kotak kaca mata dan uang tunai Rp 1,5 juta. Adapula alat hisap sabu, korek gas, pipet kaca, plastik klip, handphone, dan timbangan digital.
“Semua barang bukti itu merupakan milik Sultan,” tambahnya. Interogasi awal, rupanya Sultan sedang menunggu seorang kurir untuk mengantarkan sabu yang telah dipesan kepada Suha’ dalam Lapas Tenggarong.
Menindaklanjuti informasi itu, tim BNNK Bontang melaksanakan pengintaian terhadap kurir yang akan mengantarkan tersebut. Pukul 22.35 Wita, kurir telah tiba di rumah Bagong.
Tak tunggu lama, petugas lantas melakukan penindakan terhadap dua orang kurir yang bernama Bustang als Japes bin Madiah dan Ropi Zaka Pahlevi bin Zakaria.
Keduanya sempat membuang sebuah plastik berisi sabu sebelum digeledah petugas, namun usahanya diketahui tim BNNK Bontang. Selain itu, petugas juga menemukan dua handphone dalam kantong celana Bustang.
Terhadap orang yang diamankan dan barang bukti dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Kaltim. Petugas juga melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika secara laboratories. Serta penyelidikan lebih lanjut terhadap sumber barang bukti narkotika jenis sabu. (Redaksi)