KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melakukan pengambilan sumpah dan janji bagi para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangan Dalam dan Karangan Hilir masa bakti 2023-2029, di Kecamatan Karangan, beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Ardiansyah mengatakan BPD merupakan badan permusyawaratan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Maka BPD juga memiliki peranan penting dalam menentukan kemajuan desa di wilayahnya masing-masing.
“Hal ini berarti bahwa BPD secara jelas diakui dan diberikan peranan dalam struktur pemerintahan desa,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah melanjutkan, kemudian adanya Lembaga BPD, dapat mengontrol penyelenggaraan pemerintahan desa guna menjamin kepentingan masyarakat luas. Sesuai Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD dijelaskan beberapa hal. Satu, membahas dan menyepakati Raperdes Bersama Kades. Dua, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Tiga, melakukan pengawasan kinerja Kades.
Dalam implementasinya, kata dia, pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPD hendaknya mengedepankan dengan tata cara dan etika yang berlandaskan peraturan dan perundang-undangan. Dengan kata lain, BPD harus memahami tupoksi serta peran dan Batasan kewenangan yang dimiliki.
“Hal ini penting untuk disadari guna menjaga hubungan kerja yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebab, salah satu kewajiban BPD yaitu menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan pemerintahan desa serta Lembaga-lembaga di desa,” tambahnya.
Sebaliknya Kades juga dituntut untuk mampu membangun komunikasi yang baik dan hubungan harmonis dengan BPD maupun lembaga desa lainnya. Sebagai mitra kerja tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tak lupa Bupati menyampaikan terima kasih kepada Anggota BPD yang masa tugasnya berakhir dan selamat kepada Anggota BPD terpilih.
Terakhir Ardiansyah meminta agar BPD dan aparatur lainnya bisa melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas serta fungsi. BPD bisa memberi kontribusi signifikan terhadap terwujudnya demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Meningkatkan kerja sama antara BPD dan Pemerintah Desa. Sehingga program-program pembangunan di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Saya yakin, kekompakkan Kepala Desa bersama perangkatnya dan BPD akan melahirkan pemerintahan desa yang kuat. Sehingga pada gilirannya akan mendorong pemerintahan kabupaten yang handal. Dengan demikian visi ‘Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua’ insyaAllah dapat kita wujudkan,” tutupnya. (Adv)