KUTIM – Pemkab Kutim akan memperpanjang SK kontrak kerja TK2D hingga 28 November. Tidak hanya itu pemerintah juga mewacanakan kenikan gaji TK2D sebesar 50 persen dari nominal gaji yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi, menurutnya, keberadaan TK2D masih diperlukan oleh Pemerintah Kutim karena masih terdapat kekurangan pegawai.
Rizali juga menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak TK2D tidak menimbulkan masalah karena hingga saat ini belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait pemutusan kontrak kerja TK2D.
“Sepanjang belum ada kebijakan baru pemerintah pusat, kontrak kerja TK2D Pemkab Kutim tetap diperpanjang. Perpanjangan kontrak TK2D itu tak ada masalah. Karena sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kemenpan-RB terkait pemutusan kontrak kerja dengan TK2D,” ungkap Rizali Hadi.
Selain itu, Pemkab Kutim telah memutuskan untuk memberikan kenaikan gaji sebesar 50 persen bagi TK2D, namun masih menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup). Kenaikan gaji ini akan dimulai pada Januari 2023.
Rizali mengakui bahwa pemerintah masih mengandalkan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) karena banyak pekerjaan di kantor yang masih dijalankan oleh mereka. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengakomodasi TK2D selama belum ada kebijakan yang melarang.
“Berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, SK TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” katanya.
Rizali juga mengatakan bahwa beberapa TK2D sedang dalam proses pengalihan bertahap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh karena itu, mereka yang belum berhasil menjadi PPPK akan tetap dipertahankan sebagai TK2D, kecuali jika ada masalah tertentu atau mereka memilih untuk mengundurkan diri. (*)
No Comments