Pemerintah Belum Sediakan Subsidi Test Narkoba dalam Persyaratan PPDB

KALTIM – Legislator Karang Paci Ananda Emira Moeis merasa persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK dengan mewajibkan test urine/narkoba pada peserta didik baru merupakan bentuk kekhawatiran pemerintah.

Pasalnya, saat ini peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia sudah semakin kreatif saja. Bahkan beberapa waktu lalu, ditemukan bunker narkoba di salah satu kampus ternama wilayah Makassar.

Menurutnya, narkoba adalah persoalan serius yang harus ditangani semua pihak secara bersama-sama. Persyaratan PPDB dengan test urine ini pun menjadi upaya pemerintah agar anak-anak penerus bangsa bisa menjaga dirinya.

“Dikhawatirkan, jika peredarannya sampai ke anak-anak dibawah umur. Saya harap tidak terjadi, semoga semua lolos baik-baik saja tidak ada yang positif narkoba,” ujarnya.

Disinggung apabila ada para peserta didik baru yang ternyata positif narkoba, Ananda Emira Moeis meminta agar pemerintah segera melakukan pembinaan. Jangan sampai, masa depan mereka hancur hanya karena narkoba. Dalam artian, tidak bisa bersekolah karena dinyatakan positif.

“Ini kan menyangkut masa depan anak-anak, jadi harus ada satu penanganan yang intensif. Jangan sampai tidak diterima (gugur dalam PPDB) hanya karena narkoba,” katanya.

Perempuan kelahiran Jakarta ini menegaskan, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Bahkan, undang-undang mengatur hal itu. Sehingga, jangan sampai melewatkan hak seorang warga negara untuk menempuh pendidikannya. Sebaiknya, anak-anak itu diberikan pembinaan dulu.

“Begini, misalnya ada anak yang mau sekolah, ternyata positif narkoba, akhirnya saat itu dia tidak diterima dari sekolah. Maksud saya kan jangan sampai berhenti seperti itu saja, tetapi lakukan pembinaan secara intensif,” tegasnya.

“Jadi oke ini adalah bentuk kekhawatiran kita, saya tidak menolak persyaratan tersebut. Tapi harus ada upaya lain. Penanganannya seperti apa. Kalau positif harus dikasih pembinaan, pemerintah harus memikirkan itu,” lanjutnya.

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa ada sisi positif dari persyaratan yang telah diterapkan ini. Yakni, peserta didik akan diberikan belajar lebih intens agar mereka bisa jauh dari barang haram narkoba.

“Karena semakin ke sini, makin parah dan kreatif saja penyebaran narkoba. Lewat peraturan ini, pemerintah ingin membenahi semua itu,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Muhammad Jasniansyah mengatakan, persyaratan test narkoba ini dalam rangka pembinaan pada para peserta didik.

“Syarat ini bagian dari pembinaan kita juga,” bebernya.

Disinggung soal subsidi test narkoba untuk masyarakat kurang mampu, ia menegaskan hingga saat ini belum ada penerapan subsidi test narkoba dari pemerintah.

“Kalau kebijakan soal subsidi maksudnya kita yang menanggung? itu tidak ada. Untuk yang kurang mampu nanti akan disiasati di sekolah. Karena kita sudah bekerja sama dengan BNN,” paparnya.

Ditemui terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Samarinda Abdul Rozak Fahrudin mengatakan bahwa persyaratan PPDB 2023 memang harus melampirkan test narkoba.

Nantinya, peserta didik baru mengumpulkan berkas bebas narkoba bukan pada saat daftar ulang. Karena, waktunya terlalu mepet.

Jika mengikuti petunjuk teknis (juknis), paling lama sekitar 1 bulan setelah terbukti lolos atau diterima pada Satuan Pendidikan.

“Kalau dikumpulkan barengan, bisa kalang kabut juga. Intinya,  harus mengeluarkan ada rekomendasi surat bebas narkoba,” tuturnya. (adv/disdiknudkaltim/li)