KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi, menegaskan target penyelesaian Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam satu tahun ini berdasarkan Peraturan Bupati. Pernyataan ini disampaikan setelah mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se-Kalimantan Timur di Hotel Palmy Exclusive, Jalan SA Maulana Nomor 21.
“Penting untuk segera menyelesaikan GDPK karena data ini akan menjadi dasar dalam menyusun anggaran program di Kutim. Selain itu, data ini juga akan digunakan oleh seluruh perangkat daerah yang terkait dengan program di DPPKB,” ujar Junaidi.
Usai Rakorda, Junaidi telah menugaskan Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Penyuluhan untuk segera menindaklanjuti hasil rapat. Berita baiknya, staf dari bidang tersebut telah membangun komunikasi dan pendampingan dengan Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) dari Universitas Mulawarman (UNMUL).
“Ini adalah langkah positif yang harus ditindaklanjuti. Target kami adalah menyelesaikan GDPK paling lambat akhir tahun ini. Dengan adanya kajian akademis yang sudah ada, kita bisa melakukannya melalui peraturan bupati. Hal ini penting agar pada tahun 2025, kita sudah bisa mulai menyusun anggaran untuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan payung hukum yang jelas,” jelas Junaidi.
Mengenai kemungkinan orientasi lapangan ke Surabaya untuk mempelajari implementasi yang sudah ada, Junaidi menyebutkan bahwa hal ini mungkin dilakukan jika diperlukan. Namun, ia menekankan pentingnya persiapan bahan materi terlebih dahulu untuk studi tiru atau studi banding yang dapat menjadi bahan kajian akademis.
“Saya menargetkan GDPK terbentuk akhir tahun ini, khususnya jika berdasarkan peraturan bupati. Jika menggunakan peraturan daerah atau perda, prosesnya akan melibatkan DPRD dan lebih memakan waktu. Tetapi, jika memungkinkan, kami akan menyelesaikannya tahun ini dengan dukungan kajian akademis,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan bahwa GDPK akan menjadi panduan untuk menyelaraskan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan lintas sektor dalam pengendalian penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, serta pengaturan persebaran penduduk. Tujuan utama dari GDPK adalah memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan, memastikan sinergi, sinkronisasi, harmonisasi, efektivitas, dan efisiensi dalam pembangunan kependudukan.
“GDPK juga akan berfungsi sebagai acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan, sehingga tercapai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan sesuai dengan daya dukung alam serta lingkungan hidup,” tutup Junaidi.