KUTIM – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan perubahan apabila Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Pergesaran Anggaran, Silpa anggaran tahun sebelumnya, Keadaan darurat atau Keadaan luar biasa.
“Dan berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan Kegiatan APBD Tahun 2023 sampai dengan triwulan III baru terserap 26,33 persen atau terealisasi sebesar Rp. 1.556 triliun dari alokasi Belanja APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 5.912 triliun,” ucap Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan saat membacakan pandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya dalam rapar Paripurna ke 22 mengenai rancangan perubahan kebijakan umum KUA dan PPAS tahun 2023 pada Jumat (4/8/2023)
Untuk itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya memandang perlu menyesuaikan postur anggaran yang ada, dengan melakukan perubahan APBD Tahun 2023 berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan umum yang ada. Selain itu, kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten tahun anggaran 2023.
“Untuk proyeksi berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023, diproyeksikan terjadi peningkatan pendapatan daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yakni mencapai 79 persen dari proyeksi sebelumnya yaitu Rp. 5,945 triliun menjadi Rp. 7,491 triliun,” ujarnya di hadapan pimpinan rapat Ketua DPRD Joni serta undangan lainya.
Sedangkan untuk sisi belanja daerah, dalam APBD Perubahan tahun 2023 juga mengalami kenaikan dari proyeksi sebelumnya. Kenaikan tersebut sebesar 65,18 persen dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp. 5,912 triliun menjadi sebesar Rp. 9,070 triliun, yang secara umum diarahkan untuk Pembiayaan multy years contract (MYC), percepatan penyelesaian Infrastruktur strategis daerah.
“Misalnya, pembangunan Jalan dan Jembatan, penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, Pembangunan Jaringan Air Bersih Perkotaan, dan Penanganan Banjir, Pemenuhan kekurangan belanja TPP PNS, Kekurangan gaji TK2D Pembayaran gaji dan TPP PPPK, Pemenuhan Program prioritas atau SKPD prioritas.,” imbuhnya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pembiayaan Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) sebagai fasilitas Insentif Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja di Kabupaten Kutim. Termasuk kewajiban pemerintah untuk pelunasan hutang sisa anggaran.
“Serta mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber sumber pemanfaatan khusus (DAK, Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan BLUD) untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.& Pemenuhan ganti rugi lahan untuk fasilitas infrastruktur pubik,” bebernya
Diakhir pandangan, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya memberikan beberapa catatan kepada pemerintah, yakni mengharapkan agar pemerintah melakukan penyempurnaan manajemen pengelolaan melalui optimalisasi program dan kegiatan untuk mewujudkan Pembangunan Infrastruktur dasar dan penciptaan daya serap serta melakukan percepatan pelaksanaan reolisasi belanja Infrastrutur Daerah.
“Kami juga berharap dalam Pembahasan selanjutnya agar mempersiapkan data yang lebih terperinci dan mudah dipahami oleh SKPD yang terkait dengan kebjakan perubahan guna mempercepat, mengefisiankan dan etektifkan program sesuai waktu yang tersedia,” pungkasnya.