DIBERI EFEK JERA: Para pelaku narkotika yang ditangani Polres Kutim akan diberi efek jera sesuai hukum. (ilustrasi)
KUTAI TIMUR – Sebanyak 66 tersangka kasus narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Polres Kutai Timur (Kutim), sepanjang 2020. Ada pun barang bukti berupa sabu yang diamankan yakni 225,08 gram.
Dari jumlah tersangka itu terdiri atas 53 kasus. Berkaca pada kasus tersebut, Polres Kutim berkomitmen untuk tetap memerangi dan memberantas para pelaku peneyabaran narkotika.
Baca Juga : Simpan Sabu dalam Kutang, Seorang IRT di Marangkayu Diciduk
“Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana, Selasa (31/03).
Sementara itu, ia menyampaikan dari 66 tersangka tersebut sebagian masih dalam proses penyidikan intensif untuk mendalami dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami beri efek jera dan berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” sebutnya.
Pencegahan yang terus dilakukan Polres Kutim dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat akan bahayanya narkoba bagi kesehatan, kesejahteraan serta mental generasi muda.
Baca Juga : KPU Bontang Tunggu Surat Resmi dari Pusat, soal Penundaan Pilkada 2020
“Narkoba adalah musuh bersama, untuk itu saya harap masyarakat aktif membantu kami dengan melaporkan jika menemukan adanya transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya,” imbuhnya. (*)