Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Wawali Bontang Apreasiasi Penegak Hukum

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum, Selasa (30/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan sebanyak 59,86 gram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum.

Tak hanya itu, Kejari Bontang juga turut memusnahkan barang bukti lainnya yakni berupa 21 bong, 17 buah timbangan digital, 19 unit alat komunikasi, 23 buah korek api, 2.500 plastik klip, 23 buah sedotan, 2.422 pil obat-obatan, 9 botol plastik, 7 buah dompet, 3 tas, 3 papan, 10 pakaian, 26 kartu, dan 7 senjata tajam.

“Sabu itu didapat dari dua perkara,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah yang ikut serta dalam kegiatan itu, mengapresiasi kinerja para penegak hukum.

Tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa disekitar kita masih ada kejahatan yang mengancam. Terutama generasi muda.

“Narkoba ini menjadi salah satu perusak masa depan bangsa dan sering terjadi tindak kriminal karena narkoba,” ujarnya.

Diketahui, pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Polres Bontang, Pengadilan Negeri, BNNK Bontang, Lapas Kelas II A Bontang, dan instansi pejabat pemerintah lainnya.