Hepnie Armansyah Nilai Perda Penyertaan Modal BPR Kutim Langkah Stratergis

KUTIM – Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah telah menunaikan kerja pansus terkait penyusunan Racangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan modal untuk PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim sebesar Rp 35 miliar.

Raperda yang telah disepakati menjadi Perda belum lama oleh Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim itu, dinilai merupakan langkah strategis dalam membantu menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat, yang sebelumnya sempat anjlok akibat pandemi Covid-19.

“Saat ini pertumbuhan ekonomi di sektor mikro di 18 kecamatan mengalami kenaikan yang cukup baik, hal itu juga berpeluang besar meningkatkan perekonomian daerah. Sehingga memberikan pelayanan permodalan melalui BPR Kutim langkah yang sangat tepat, mengingat proses yang cepat serta mudah dapat membantu masyarakat,” tandasnya, dalam laporan kerja Pansus, pada Rapat Paripurna ke 7, Selasa (16/5/2023).

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim itu membeberkan kerja-kerja yang dilakukan Tim Pansus dalam menyusun Perda Penyertaan modal tersebut. Mulai dari menggelar serangkaian rapat, hingga kunjungan kerja ke daerah lain yang dianggap berhasil dalam mengelola penambahan penyertaan modal untuk BPR.

“Kami lakukan rapat Pansus pertama dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur, rapat Pansus ke-2 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur, kunjungan kerja Pansus ke BPR Makasar pada tanggal 14-16 Maret 2023, rapat Pansus ke-3 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur dan Rapat Pansus ke-4 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa penambahan penyertaan modal di dahului oleh permohonan BPR Kutim kepada Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebesar 50 miliar rupiah . Kemudian Pemerintah Daerah memberikan persetujuan permohonan penyertaan modal BPR Kutim sebesar 35 miliar rupiah.

“Raperda Pansus penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim merupakan usulan pemerintah daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Bapemperda DPRD Kab.Kutai Timur TA 2023. Sebagaimana telah dipaparkan laporan kinerja dan laporan keuangan oleh Direksi BPR Kutai Timur di hadapan Panitia Khusus , menunjukan kinerja yang baik , posisi keuangan berdasarkan laporan keuangan dalam posisi sehat dan mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden . Kemudian komposisi saham yang dimiliki Pemerintah Daerah menunjukan komposisi sebesar 70%,89 . Hal ini berarti Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham pengendali sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Ia juga mengatakan, seiring dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah maka kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah semakin luas . Untuk itu pemerintah daerah harus aktif dalam melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat .

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mendirikan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya sebagaimana telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga penyelenggaraan BUMD di harus memiliki tujuan azas manfaat antara lain mendorong perputaran perekonomian masyarakat di daerah melalui kegiatan bisnis BUMD, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tutupnya.